Jumat, 24 April 2020

REVIEW PPDB TAHUN 2020


Dikutip dari JawaPos.com – Tahapan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2020–2021 jenjang SMA sudah mulai dipersiapkan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim. Ada sejumlah kebijakan baru yang bakal diterapkan. Salah satunya sistem zonasi. 
Direncanakan, ada tiga tahapan yang bakal dilangsungkan instansi tersebut dalam PPDB mendatang: tahap offline serta dua kali tahap online.
Kepala Dispendik Jatim Wahid Wahyudi menjelaskan, tahapan offline meliputi beberapa jalur, yakni afirmasi, pindah tugas orang tua, dan prestasi lomba. Total kuota yang disediakan mencapai 25 persen. ”Jumlah kuota masing-masing jalur berbeda,” katanya.
Dari tiga jalur offline itu, jalur afirmasi jadi terobosan karena baru diterapkan tahun ini. Jalur tersebut disediakan untuk calon siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu. Baik program dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kuota yang diberikan mencapai 15 persen.
Kebijakan itu merupakan komitmen untuk meningkatkan akses pendidikan. Termasuk mewujudkan program Merdeka Belajar. ”Siswa tidak mampu bisa tetap menikmati layanan pendidikan di sekolah,” ujarnya. Sementara itu, jalur pindah tugas orang tua diberi jatah kuota 5 persen. Ada beberapa kriteria yang ditetapkan. Antara lain surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor orang tua. Apabila kuota itu tidak terpenuhi, sisanya diberikan untuk tahap berikutnya.
Sementara itu, PPDB online dibagi dalam dua fase. Fase awal untuk jalur zonasi. Kuotanya 50 persen. Ada perbedaan penerapan zonasi tahun lalu dengan PPDB mendatang.
 Apa itu? Jika pada 2019 setiap daerah terdiri atas beberapa zona (zona A, B, dan C), kali ini dalam satu kabupaten/kota hanya ada satu zona. Yakni zona kabupaten dan kota setempat.
 Ada ketentuan yang disiapkan bagi calon peserta didik yang mengambil jalur zonasi. Antara lain, ukuran jarak adalah jarak tempuh dari rumah menuju sekolah dalam satu wilayah administratif kabupaten atau kota. Lalu, setiap siswa bisa memilih tiga sekolah. ”Ke-tentuannya, dua sekolah dalam satu zona dan sisanya di luar zona,” ucap Wahid.
 Kuota yang diberikan untuk pendaftaran online jalur zonasi adalah 50 persen. Apabila tidak terpenuhi, dilanjutkan pada tahap berikutnya. Yakni tahap online, tapi untuk nilai ujian nasional. Kuota yang disediakan minimal 25 persen. ”Jalur-jalur itu sedang kami sosialisasikan,” ungkapnya.
 Skema PPDB jenjang SMA yang disiapkan dispendik sudah disosialisasikan ke DPRD Jatim. Anggota komisi E Basuki Babussalam berharap sistem PPDB tahun ini tidak seperti sebelumnya. Dengan begitu, pelaksanaan PPDB tidak memunculkan permasalahan baru. ”Mereka memiliki hak mendapat layanan pendidikan. Jangan sampai membuat mereka kesulitan,” tuturnya.
 Basuki juga meminta dispendik intensif menyosialisasikan sistem baru tersebut. Bisa jadi, masyarakat menduga sistem PPDB masih sama dengan tahun sebelumnya. Utamanya masalah zonasi. —

 RENCANA SKEMA PPDB JENJANG SMA DI JATIM Tahap I PPDB jalur offline Kuota yang disediakan 25 persen dari total pagu, meliputi:
 – 15 persen jalur afirmasi
 – 5 persen jalur pindah orang tua
 – 5 persen prestasi nonakademik

 Tahap II – PPDB online – Kuota yang disediakan 50 persen dari total pagu
 – Menerapkan sistem zonasi

 Tahap III – PPDB online – Kuota yang disediakan 25 persen dari total pagu
 – Berdasar hasil ujian nasional

Editor : Dhimas Ginanjar
Reporter : riq/c9/ris
Repost dari jawa pos: https://www.jawapos.com/surabaya/12/03/2020/dispendik-jatim-pastikan-ppdb-sma-pakai-sistem-zonasi/

0 komentar:

Posting Komentar